Hasil Rekap, Ini Caleg-caleg Top yang tak Lolos dari Dapil 'Panas' DIY

Hasil Rekap, Ini Caleg-caleg Top yang tak Lolos dari Dapil 'Panas' DIY

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 12:02 WIB
Ilustrasi/ Dok Detikcom
Yogyakarta - Banyak calon anggota legislatif yang sebagian besar adalah tokoh-tokoh terkenal yang tidak lolos dari Dapil DIY. Dapil DIY yang hanya terdiri empat kabupaten dan satu kota itu merupakan dapil 'panas' dan sengit dalam pertarungan pileg 2014 ini.

Dari sejumlah caleg incumbent yang maju dari dapil DIY hanya ada dua yang lolos kembali ke Senayan yakni Agus Sulistiyono (PKB) dan Ambar Tjahjono (Demokrat). Ada empat caleg incumbent yang tersingkir, yakni Agus Bastian (Demokrat), Gandung Pardiman (Golkar), Djuwarto (PDIP) dan Eddy Mihati (PDIP) serta Roy Suryo (Demokrat).

Ambar menjadi anggota DPR RI melalui PAW menggantikan Roy Suryo yang diangkat menjadi Menpora. Dalam pileg saat ini, suaranya melebihi Roy Suryo. Ambar Tjahjono meraih 38.166 suara, sedangkan Roy Suryo mendapatkan 28.243 suara. Selisih suaranya 10.023.

Selanjutnya dua caleg PDIP yang sebelumnya duduk jadi anggota DPR RI dari PDIP, Djuwarto dan Eddy Mihati, juga tersingkir. PDIP menempatkan caleg baru yakni Ketua DPD PDIP DIY Idham Samawi dan Esti Wijayati.

Sementara itu Golkar, Gandung Pardiman yang juga Ketua DPD Partai Golkar DIY dan anggota DPR RI yang menempati nomer urut 2, kalah suara dibanding Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

Di Gerindra, Ketua Umum Prof Suhardi dan menantu Sri Sultan Hamengku Buwono X, KPH Wironegoro, tidak lolos. Keduanya kalah dalam perolehan suara dengan Andika Pandu Purugabaya, putra mantan KSAD Djoko Santosa.

PPP tidak meloloskan wakilnya, hanya 115.836 suara atau 5,63 persen. Ketua DPW PPP DIY, Syukri Fadholi, gagal melaju ke Senayan. Sedangkan Partai Nasdem memperoleh 115.195 suara atau 5,60 persen gagal memuluskan langkah wakilnya, tokoh sepakbola, Subardi.

"Dari hasil rekapitulasi untuk DPR RI dan DPD RI ini akan segera kami kirimkan ke KPU pusat untuk penetapan. Kami hanya diberi waktu tiga hari untuk melaporkannya," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, di kantor KPU DIY, Timoho, Jumat (25/4/2014).

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads