Diduga Palsukan Merk, Pengusaha Tekstil Terancam 5 Tahun Bui

Diduga Palsukan Merk, Pengusaha Tekstil Terancam 5 Tahun Bui

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 00:42 WIB
Jakarta - Gara-gara melakukan pemalsuan merek, seorang pengusaha tekstil, Harry Sucipto alias Tan Tjin, terancam penjara 5 tahun. Adapun merek yang dipalsukan oleh Harry ialah jenis kain bermerek 'Nakamichi'.

Awal mula kasus ini ketika pemilik kain 'Nakamichi' yang bernama Andi Najanurdin mendapat komplain dari konsumennya pada awal 2013. Andi dikomplain karena kualitas kain 'Nakamichi' menurun. Dia pun heran, karena kain yang dikeluhkan konsumennya tidak sesuai standar buatannya.

Andi pun melapor ke asosiasi pengusaha tekstil dan meminta asosiasi itu melakukan penyelidikan. Tak lama, ditemukan kain 'Nakamichi' yang mirip dengan Andi namun dengan kualitas rendah. Alhasil, Andi menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan siapa pelaku pembajakan merek 'Nakamichi' tersebut yang tak lain adalah pamannya Andi yaitu Harry Sucipto. Kasus pun berlanjut, hingga akhirnya berujung pada persidangan.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta, Reopan Saragih, mendakwa Harry melanggar pasal 90 UU No 15/2001 tentang merek.

"Ancaman penjara untuk pasal 90 maksimal 5 tahun penjara," ucap JPU Reopan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Kamis (24/4/2014).

Reopan juga menambahkan, terdakwa pernah beritikad tidak baik karena sempat menjadi DPO saat akan dieksekusi jaksa untuk ditahan. Namun pada Februari 2014, Harry berhasil ditangkap tim kejaksaan.

Sidang dengan pimpinan majelis hakim Prim Haryadi rencananya akan dilanjutkan Jumat 25 April 2014. Adapun agenda besok adalah tuntutan JPU.


(spt/fjr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads