Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku pernah berkomunikasi dengan Akil Mochtar yang saat itu menjadi hakim konstitusi terkait Pilkada Banten pada tahun 2011. Tapi Wawan membantah meminta bantuan ke Akil terkait adanya gugatan sengketa Pilkada Banten.
"Waktu di awal saya hanya menanyakan ke Pak Akil karena saya pengalaman, trauma di sebelumnya. Saya lupa hal-hal apa yang nggak boleh kita lakukan di masa kampanye ini terutama di masa tenang. Pak Akil memberikan saranhati-hati persoalan birokrasi," kata Wawan bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (24/4/2014) malam.
Pada pembicaraan selanjutnya, Wawan meminta saran Akil untuk merekomendasikan pengacara menghadapi gugatan Pilkada Banten usai KPU menetapkan penghitungan suara.
"Karena itu rangkaian dari waktu saya bertemu sebelumnya, saya waktu nelpon, Pak ini Pilkada Bu Atut kann sudah ditetapkan KPUD tapi kayaknya yang lawan ini tetap menggugat," ujar Wawan.
Dia mengaku trauma dengan pengalaman sengketa Pilkada Pandeglang dan Tangerang Selatan yang dikalahkan di MK. "Saya minta masukan siapa niy pengacara profesional. Pak Akil menyarankan Pak Bambang Widjojanto," ujarnya.
(fdn/fjr)











































