Wawan Emosi Ditunjukkan Barang Bukti, Hakim: Slow... Slow...

Sidang Akil Mochtar

Wawan Emosi Ditunjukkan Barang Bukti, Hakim: Slow... Slow...

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2014 23:20 WIB
Wawan Emosi Ditunjukkan Barang Bukti, Hakim: Slow... Slow...
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (dok. detikcom)
Jakarta - Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan emosi ketika jaksa KPK menunjukkan barang bukti pembukuan perusahaannya, PT Bali Pasific Pragama (BPP). Hakim ketua Suwidya langsung menenangkan Wawan.

"Slow.. Slow..," kata hakim Suwidya menenangkan Wawan saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014) malam.

"Mohon maaf, Yang Mulia," jawab Wawan.

Emosi Wawan diluapkan saat ditunjukkan barang bukti pembukuan PT BPP. Jaksa KPK Ely Kusumastuti menunjukkan transfer ke nomor rekening CV Ratu Samagat, milik istri Akil, Ratu Rita, bukan untuk investasi perkebunan sawit.

"Barang bukti, pembukuan di BPP tidak ada tulisan transfer ke Ratu Samagat untuk investasi kelapa sawit, yang ada justru pada tanggal tersebut untuk keperluan pilkada Banten," kata Jaksa Ely di saat menunjukan barang bukti di meja majelis hakim.

Wawan langsung menyela. Dia menyebut pembukuan itu berbeda dengan pembukuan investasi. "Itu tidak sama. Peruntukan itu memang peruntukan untuk pilkada. Boleh nanti kita cari yang Rp 3 miliar itu ada juga disini. Itu sesuatu yang berbeda dan itu dari kemarin selalu seolah-olah ini dikait-kaitkan, padahal nomer berbeda," jelas Wawan yang mengenakan kemeja batik biru.

Saat kembali ke kursi, Wawan kembali menegaskan, barang bukti yang ditunjukkan berbeda dengan pembukuan untuk investasi. "Ini berbeda selalu dikaitkan dengan persoalan ini. Dan ini jelas Yang Mulia, ini untuk kepentingan tukar receh, waktu itu saya menukarkan receh untuk kampanye saksi dan tim kabupaten kota," kata Wawan.

Hakim Suwidya pun menskors sidang pada pukul 22.25 WIB. "Kalau lelah kita break, tapi kalau belum lelah, saya minta suara tenang sedikit," ujarnya.

"Saya agak lelah, Yang Mulia," jawab Wawan.

"Kalau mencari kebenaran tidak bisa sambil teriak-teriak," kata Hakim Suwidya.

Wawan sebelumnya menjelaskan dirinya ditawari investasi di CV Ratu Samagat saat bertemu Akil tahun 2011. Dia kemudian meminta Adi selaku komisaris di salah satu perusahaannya untuk menindaklanjuti realisasi investasi.

"Dia menjelaskan dia sudah menindaklanjuti dan prospek bagus dan waktu itu seingat saya, akhir Oktober 2011 bersamaan pelaksanaan pilgub," tuturnya.

Dana investasi perkebunan kelapa sawit berasal dari kas BPP, CMI dan uang pribadi Wawan. "Kalau di pembukuan saya itu sesuai peruntukan," tegas Wawan.


(fdn/nvc)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini