Hingga Kamis (24/4/2014), ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Muara Sipongi. Ketiga tersangka antara lain DRM (45) warga Lorong Makmur, Blang Tupat Barat, Kota Lhokseumawe, RZL (16) warga Desa Jambo Dalam, Kecamatan Plimbang, Kabupaten Bireuen, dan RMT, yang seorang perempuan berusia 21 tahun juga warga Jambo Dalam.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal AKP Marihot Pasaribu menyatakan, para tersangka ditangkap dalam razia rutin yang dilakukan Pos Lantas Muara Sipongi, Rabu (23/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, para tersangka melintas dengan menggunakan mobil Avanza warna Silver nopol BK 561 SK.
Dalam pemeriksaan, petugas mencurigai karung-karung warna putih yang ada di dalam mobil. Setelah dicek, hasilnya ditemukan 67 bal atau kemasan ganja kering. Setelah ditimbang beratnya mencapai 62 kilogram.
"Saat para tersangka dan barang bukti segera kita amankan," kata Kasatlantas Marihot Pasaribu di Panyabungan ibukota Mandailing Natal.
Berdasarkan keterangan sementara, ganja itu dibawa dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Sumatera Barat (Sumbar). Muara Sipongi yang menjadi lokasi penangkapan para tersangka, merupakan daerah perbatasan Sumut dan Sumbar.
Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman ganja semacam ini, namun polisi masih mendalami keterangan mereka.
(rul/nvc)










































