Beberapa saksi diantaranya dari Kabupaten Bantul dan Sleman yang menanyakan masalah ketidakcocokan atau ketidaksinkronan antara jumlah suara sah, suara tidak sah hingga jumlah keseluruhan.
Meski hal itu merupakan suatu kesalahan kecil, namun para saksi menganggap
kesalahan itu bisa berakibat fatal. Selain itu dapat menganggu kelancaran jalan rekapitulasi saat rapat pleno yang di gelar baik Royal Ambarrukmo Hotel pada hari Rabu (23/4/2014) maupun rapat pleno lanjutan yang digelar di kantor KPU DIY hari ini, Kamis (24/4/2014).
Sedikitnya ada dua kali kasus kesalahan input saat memasukkan data ke komputer. Padahal program komputer untuk menghitung tersebut menggunakan program excel yang ada di komputer KPUD.
"Kami menanyakan kepada KPU kabupaten mengapa terjadi kesalahan hitung. Padahal KPU sudah menggunakan program Excel di komputer," ungkap salah satu saksi parpol.
John S. Keban saksi dari Golkar, Widi Pratomo dari PDIP juga mempertanyakan hal tersebut. Dia bersama saksi lain juga menanyakan apakah petugas di KPU tidak memakai program excel. Padahal program itu penjumlahannya sudah otomatis.
"Kenapa input data jadi salah atau KPU tidak menggunakan program tersebut. Mohon penjelasan dari KPU," tanya mereka.
Akibat kesalahan tersebut KPU DIY kemudian meminta KPUD dari Bantul dan Sleman untuk menjelaskan dan mengecek ulang letak kesalahan dalam proses rekapitulasi sebelum pengesahan.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan bersama ketua lainnya hari ini melakukan rekapitulasi ulang terhadap beberapa hal yang bermasalah baik yang terjadi di Sleman dan Bantul.
"Semoga hari ini lancar dan bisa selesai," katanya.
(bgs/mad)











































