“(Iklan) Win-HT (di bus) tidak bayar pajak. Jadi reklame Win-HT Hanura di seluruh bus DKI tidak bayar pajak,” tegas Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).
Politisi Gerindra itu menduga, biaya iklan itu tidak masuk bukan karena tidak pernah bayar, melainkan karena tidak diterima. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setyawandi mengaku, iklan itu tidak dikenakan karena untuk kepentingan politik.
“Mungkin Hanura bayar tapi enggak diterima pajak karena itu dianggap untuk partai. Konyolnya bus Win- HT itu enggak perlu bayar pajak dengan tafsiran untuk politik enggak perlu bayar. Gratis kata Iwan,” Demikian tutur Ahok.
Ahok sendiri bependapat, iklan di titik kampanye memang tidak perlu berbayar. Namun, lanjutnya, jika sudah dipasang di billbord atau di bus, sudah seharusnya bisa ditarik pajak karena sudah terhitung iklan komersial.
“Nah dia malah jawab enggak gitu pak, hitungannya kita enggak bisa pungut. Lha kalau enggak bisa pungut larang dia dong kan kalau kayak gitu ada peluang pajak yang hilang dong,” beber Ahok.
(ros/fjr)