"Jadi dulu lembaga (BIN) pernah membeli kamus dari Krapyak untuk dibagikan ke seluruh pesantren di Indonesia," ujar As'ad di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014).
As'ad menjelaskan, saat itu KH Attabik Ali yang menjadi penulis dari kamus yang dibeli BIN. Namun dia mengaku lupa jumlah uang yang dibayarkan lembaganya ke Attabik.
"Saya lupa itu jumlahnya berapa, kan sudah tahun 2003," jelasnya.
Eks Waka BIN itu mengaku tak tahu penggunaan uang itu setelah sampai di tangan KH Attabik. Sehingga, dia tak tahu menahu soal pencucian uang Anas.
Seperti diketahui, beberapa aset Anas Urbaningrum diatas namakan KH Attabik Ali yang tak lain adalah mertuanya. Beberapa aset atas nama Attabik sudah disita KPK.
(kha/fjr)










































