KPK Pastikan Tersangka Kasus e-KTP Bakal Bertambah

KPK Pastikan Tersangka Kasus e-KTP Bakal Bertambah

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2014 18:04 WIB
KPK Pastikan Tersangka Kasus e-KTP Bakal Bertambah
Jakarta - Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sugiharto hampir pasti bukanlah tersangka terakhir kasus ini.

"Kita tidak mau berhenti terhadap tersangka yang baru yang ditetapkan sekarang ini," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Penyidik saat ini masih terus mempelajari dokumen yang berhasil mereka dapatkan dari proses penggeledahan. Belakangan ini, KPK memang sedang 'rajin' melakukan penggeledahan terkait kasus e-KTP.

"Tapi tidak menutup kemungkinan dari dokumen-dokumen yang kita dapatkan dari pengeledahan di Mendagri itu akan berkembang. Karena kemarin kan baru dilakukan penggeledahan," paparnya.

"Dari hasil penggeledahan itu nanti akan kita tentukan," lanjut Samad lagi.

Sebelumnya Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut E-KTP. Sugiharto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Proyek e-KTP dibiayai menggunakan pagu anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Berdasarkan hasil perhitungan sementara KPK, kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun.

(mok/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads