Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura dan dipimpin hakim Dolman Sinaga, Kamis (24/4/2014).
"Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair dan membebaskan Jhon Gebze dari dakwaan primair tersebut. Namun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan untuk dakwaan subsidairnya dan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Dolman saat membacakan putusan.
Dolman yang didampingi hakim anggota Petrus Maturbongs dan Irianto Utama mengatakan jika denda Rp 50 juta tidak dibayar, maka hukuman akan ditambah 2 bulan penjara kurungan.
Putusan itu tidak utuh. Dolman mengaku dirinya menganggap terdakwa tidak bersalah, tapi 2 hakim lain menilai sebaliknya. Menurut dia, terdakwa tidak menerima apapun. APBD yang telah disahkan untuk pembayaran tunggakan itu juga sudah dikoreksi hingga tingkat DPR provinsi.
"Tidak ada yang salah," jelas usai persidangan.
Jhon Gluba Gebze diajukan ke meja hijau dalam kasus penyelewengan dana APBD 2006-2010 sebesar Rp 18,5 miliar untuk pembayaran suvenir dari kulit buaya. Suvenir berupa tas jinjing wanita, tas pria, dompet, ikat pinggang, tas laptop hingga sepatu itu selalu dibagikan kepada tamu negara yang datang ke Merauke. Pria yang akrab dipanggil JGG itu dinilai melanggar UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas putusan hakim, jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir. Keduanya memiliki waktu 7 hari untuk menerima atau banding.
(try/try)










































