"Masih berjalan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Deddy Fauzi el-Hakim, di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2014).
Kendala yang dihadapi pihaknya dalam memajukan kasus tersebut ke persidangan adalah persoalan interpretasi mengenai zat turunan dari Katinona, Metilon, yang saat ini belum ada titik temu antara BNN dan Kejaksaan Agung.
Pihak Hasanuddin, alamat kantor Kejagung, masih menganggap Metilon bukan bagian dari narkotika karena tidak masuk ke dalam daftar golongan narkotika seperti yang terlampir di UU 35/20009.
Namun, muncul semangat baru, kata Deddy, dimana Kementerian Kesehatan dan BPOM telah memasukan Metilon ke daftar golongan narkotika kelas 1 dalan Peratutan Kemenkes (Permenkes).
Belum lagi adanya yurispundensi Pengadilan Negeri Mataram yang mengetuk 13 tahun penjara (link: https://m.detik.com/news/read/2014/01/13/074237/2465445/10/kasus-metilon-di-ntb-divonis-13-tahun-bagaimana-dengan-kasus-raffi) terkait kasus Metilon.
"Saya berharap jaksa sudah tidak ragu lagi dengan adanya yurispundensi itu," harap Deddy.
(ahy/ndr)











































