Jl dibekuk 21 April 2014 lalu di Tenggarong, Kutai Kartanegara setelah kejadian itu dilaporkan orangtua salah satu korban cabul guru Jl pada 8 April 2014 lalu ke Polsek Muara Kaman.
"Sehari kemudian Jl kita tetapkan tersangka dan kita tahan di Polres," kata Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Abdul Karim, saat menggelar keterangan pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Jl Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kamis (24/4/2014).
Kepada penyidik, guru Jl mengakui perbuatannya. Tidak hanya korban yang melapor ke polisi, perbuatan tidak senonohnya itu berupa oral seks juga dilakukannya terhadap 3 siswanya. Dia melakukan itu sejak duduk di bangku kelas 6 SD jelang Ujian Akhir Sekolah (UAS) Juni 2013 lalu hingga terakhir kali Maret 2014 lalu.
"Saat itu keempat korban laki-laki duduk di kelas 6 SD dan sekarang kelas 1 SMP. Dia (guru Jl) melakukan itu di WC sekolah, ruang UKS dan di rumahnya sepulang sekolah," ujar Karim.
"Pelaku melakukan itu disertai ancaman tidak akan meluluskan dan akan menyebarkan foto-foto korbannya itu saat akan melakukan itu dan sesudahnya. Melakukannya lebih dari 1 kali dan fotonya berupa foto-foto telanjang korbannya," tambahnya.
Korban Fr yang kini trauma, tengah berada dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. Sementara terhadap guru Jl, polisi berencana melakukan tes kejiwaan.
"Pelaku sendiri memiliki istri dan 2 orang anak. Terkait perilakunya itu, kita akan tes kejiwaan dalam waktu dekat ini. Sementara barang bukti yang kita sita adalah 1 laptop yang berisi foto-foto korbannya," terang Karim.
"Sejauh ini tersangka juga mengaku ingin melakukan perbuatan itu setelah melihat anak-anak terutama para korbannya. Ya itu tadi bahwa kita akan lakukan tes kejiwaan," jelas Karim.
Ditanya lebih jauh bagaimana kasus itu bisa terungkap, Karim menjelaskan bahwa Fr, salah satu korbannya mengadu dengan teman di sekitar tempat tinggalnya. Setelah teman tersebut menelusuri kebenaran pengakuan Fr, dia pun melaporkan ke orangtua Fr.
"Hingga akhirnya orangtua Fr melaporkan kepada kepolisian," ungkap Karim.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kutai Kartanegara dijerat dengan Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak junto Pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(try/try)











































