Hakim Agung Zaharuddin Cs Vonis Pidana Percobaan Anggota DPRD di Kasus Judi

Hakim Agung Zaharuddin Cs Vonis Pidana Percobaan Anggota DPRD di Kasus Judi

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2014 16:33 WIB
Hakim Agung Zaharuddin Cs Vonis Pidana Percobaan Anggota DPRD di Kasus Judi
Hakim agung Sofyan, Andi dan Zaharuddin (dok.detikcom)
Jakarta - Hakim agung Zaharuddin Utama cs memvonis bebas Cindra Wijaya yang dikenal sebagai raja judi. Di kasus judi lainnya, trio hakim agung tersebut hanya memberikan pidana percobaan kepada anggota DPRD yang kedapatan main judi.

Terdakwa yang dimaksud yaitu anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Sudjono Budiono, yang tertangkap basah melakukan judi dadu 28 Maret 2011. Turut diadili juga Kamari (48), Rozani (43), Agus Hermawan (42) Ridwan (37), Lilik Sutrisno (45) dan Heri Suharyanto (48). Dua nama terakhir merupakan satpam.

Perjudian digelar di rumah kontrakan Budi Tri Wuryanto di Jalan Kapten Tendean, Bojonegoro, dan penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo.

Atas hal tersebut, Sudjono dkk diadili dengan dakwaan pasal 303 KUHP dan diancam 10 tahun penjara. Dalam vonisnya, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan hukuman percobaan pada 4 Juli 2011. Sudjono tidak perlu menjalani hukuman 3 bulan asalkan selama 10 bulan tidak melakukan perbuatan pidana. Vonis ini dikuatkan di tingkat banding pada 4 Juli 2011.

Atas vonis ini, Sudjono dkk mengajukan kasasi. Apa kata Zaharuddin dkk?

"Menolak permohonan kasasi Sudjono Budiono," putus majelis kasasi seperti dikutip detikcom, Kamis (24/4/2014).

Duduk dalam majelis tersebut hakim agung Dr Zaharuddin Utama, Dr Sofyan Sitompul dan Dr Andi Abu Ayyub. Dalam vonis yang diputuskan dengan 'tertutup' tanpa dihadiri para pihak itu pada 1 Mei 2012, ketiga hakim agung itu memutus dengan bulat.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads