Terdakwa yang dimaksud yaitu anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Sudjono Budiono, yang tertangkap basah melakukan judi dadu 28 Maret 2011. Turut diadili juga Kamari (48), Rozani (43), Agus Hermawan (42) Ridwan (37), Lilik Sutrisno (45) dan Heri Suharyanto (48). Dua nama terakhir merupakan satpam.
Perjudian digelar di rumah kontrakan Budi Tri Wuryanto di Jalan Kapten Tendean, Bojonegoro, dan penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo.
Atas hal tersebut, Sudjono dkk diadili dengan dakwaan pasal 303 KUHP dan diancam 10 tahun penjara. Dalam vonisnya, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan hukuman percobaan pada 4 Juli 2011. Sudjono tidak perlu menjalani hukuman 3 bulan asalkan selama 10 bulan tidak melakukan perbuatan pidana. Vonis ini dikuatkan di tingkat banding pada 4 Juli 2011.
Atas vonis ini, Sudjono dkk mengajukan kasasi. Apa kata Zaharuddin dkk?
"Menolak permohonan kasasi Sudjono Budiono," putus majelis kasasi seperti dikutip detikcom, Kamis (24/4/2014).
Duduk dalam majelis tersebut hakim agung Dr Zaharuddin Utama, Dr Sofyan Sitompul dan Dr Andi Abu Ayyub. Dalam vonis yang diputuskan dengan 'tertutup' tanpa dihadiri para pihak itu pada 1 Mei 2012, ketiga hakim agung itu memutus dengan bulat.
(asp/nrl)











































