"Saya menyampaikan ada penyelenggaraan pilkada di Lebak, Serang, Tangerang dan saat itu saya belum mengetahui ada gugatan apa belum," kata Atut bersaksi untuk terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Hakim ketua Gosen Butar Butar dua kali bertanya soal adanya permintaan Atut ke Akil untuk membantu bila ada gugatan sengketa 3 Pilkada.
"Saya menanyakan secara umum terkait aturan. Saya sampaikan di Banten dilaksanakan Pemilukada di 3 daerah," ujar Atut yang mengaku bertemu Akil di saat mengantre di counter imigrasi bandara.
Pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Akil menyebut Atut menyinggung penanganan sengketa Pilkada di wilayah Banten saat bertemu di Singapura.
Dalam pertemuan singkat, Atut menurut Akil menanyakan permohonan sengketa hasil Pilkada di wilayah Banten. "Saya mengatakan saya tidak ingat persis karena belum ada perkara waktu itu masuk untuk Banten, karena waktu itu saya ke Singapura kepentingan berobat," jelasnya.
Atut juga minta dibantu dalam penanganan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Tiga Pilkada yang disinggung Atut dalam pembicaraan adalah Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Serang.
"Setelah berbicara beliau mengatakan ya kalau bisa dibantu, dibantulah. Saya menjawab saya tidak bisa memastikan tapi kita lihat proses perkara dulu," ujarnya.
(fdn/aan)










































