Mundjirin dianggap melanggar Pasal 301 Jo Pasal 89 UU No.8 Tahun 2012 karena pada 22 Maret 2014 lalu karena melakukan kampanye dialogis di Pasar Bandarjo Ungaran. Menurut saksi, Mundjirin membeli beras 50 kg dan membagi-bagikannya ke pengunjung pasar sambil mengajak warga memilih nomor 4 moncong putih dan mencoblos Jokowi sebagai presiden.
"Menjatuhkan pidana selama enam bulan dengan aturan tidak perlu dijalani selama sepuluh bulan terakhir," kata hakim ketua, Dede Suryati dalam amar putusannya, Kamis (24/4/2014).
Putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman serupa. Menanggapi hal itu, dua pihak yaitu terdakwa dan jaksa langsung menerima putusan majelis hakim.
"Menerima Yang Mulia," tegas Mundjirin yang mengenakan batik merah.
Putusan hakim itu langsung disambut riuh pendukung Mundjirin yang hadir ke ruang sidang. Bahkan ketika Munjirin keluar ruangan, banyak orang yang berebut ingin menjabat tangannya.
Usai persidangan, Mundjirin mengaku sebenarnya keberatan dengan putusan hakim tersebut, namun menurutnya agar tidak berlama-lama maka ia langsung menerima. Kader PDIP itu menganggap jika sidang masih terus berlanjut, maka banyak tugasnya sebagai pemimpin daerah bakal tertunda.
"Saya pejabat publik, banyak pekerjaan, harus segera menyusun program-program dan menyusun anggaran perubahan, kalau banding-banding kapan kerjanya," tandas politikus berlatar belakang dokter ini.
Selain itu, dengan hukuman dari majelis hakim, lanjut Mundjirin, pihaknya harus lebih berhati-hati jika nantinya ditunjuk sebagai juru kampanye dalam pilpres 2014 mendatang.
"Bagi saya berat karena masih ada pilpres. Sebagai kader PDIP nanti berkampanye, harus hati-hati," tegasnya.
(alg/try)











































