Pada Juli 2008, Budi pernah mendatangi Robert untuk menawarkan kerjasama soal tanah. Namun Budi menolak permohonan itu.
Budi pun akhirnya meminjam uang Rp 1 miliar kepada Robert. Dengan segala macam surat perjanjian, Budi menjanjikan kepada Robert mengembalikan uang itu dalam tiga bulan.
"(Budi) Datang ke kantor bawa tanda terima peminjaman," kata Robert di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (24/4/2014).
Robert membantah uang itu merupakan suap. Dia menegaskan itu adalah urusan pinjam meminjam.
"Kalau suap kok ada tanda terimanya, makanya saya aneh di dakwaan ditulis seperti itu," tandasnya.
(mok/aan)