Dirjen HKI Imbau Perusahaan untuk Lapor Jika Produknya Dipalsukan

Dirjen HKI Imbau Perusahaan untuk Lapor Jika Produknya Dipalsukan

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2014 14:28 WIB
Dirjen HKI Imbau Perusahaan untuk Lapor Jika Produknya Dipalsukan
Jakarta - Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ahmad M Ramli mengimbau perusahaan melapor jika menemukan produknya dipalsukan. Laporan bisa ditujukan ke HKI di kantor Kemenkum HAM Bagian Direktorat Penyidikan, Jl HR Rasuna Said.

"Undang Undang Merek menyebutkan kalau terjadi pelanggaran dia musti lapor," kata Ahmad di acara peringatakan dini Hari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke-14 di lapangan Direktorat HKI, Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang, Kamis (24/4/2014).

Ahmad mengatakan masalah yang dihadapi di Indonesia terkait dengan banyaknya barang palsu yang beredar di pasaran karena persoalan ekonomi. Barang palsu yang harganya murah lebih menarik minat pembeli yang kemampuan ekonominya terbatas.

"Di Indonesia ini problemnya ekonomi masyarakat," ucap Ahmad.

Dalam Pasal 72 no 19 tahun 2002 tentang hak cipta, disebutkan bila ada pihak tertentu yang melanggar hak cipta dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 5 miliar. Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 54 UU no. 31 tahun 2000 tentang desain industri dan Pasal 90, 91, 94 UU no 15 tahun 2001 tentang merk.

Pagi tadi Menkum HAM Amir Syamsuddin, menghancurkan ratusan barang palsu seperti genset, VCD, baju, bedcover dan barang lainnya. Barang tersebut merupakan hasil sitaan HKI dari beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta seperti Glodok, ITC Mangga Dua dan wilayah Bandung. Mereka menerima aduan dari perusahaan pemegang hak cipta yang produknya dipalsukan.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads