Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Deddy Fauzi el-Hakim, di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2014). "Ini buat kita kecewa karena kita mati-matian di lapangan tapi vonis yang diberikan ringan. Ini buat tim kehilangan semangat di lapangan," tegas Deddy.
Menurutnya, pengungkapan narkotika berbeda dengan pengungkapan kejahatan konvensional pada umumnya. Selain perlunya akurasi target dengan menggunakan teknologi IT, tidak jarang diri dan keluarga petugas di lapangan menjadi taruhan dan sasaran para bandar narkotika.
Bahkan tidak sedikit bandar-bandar besar narkotika yang memiliki kaki-tangan di mana-mana.
"Saya mengharapkan bahwa penanganan kejahatan narkotika tidak main-main dan menggunakan hati nurani dengan menghitung berapa korban yang disebabkan oleh peredaran narkotika," ujarnya geram.
Dari catatan BNN, terdapat 84 daftar eksekusi mati bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika. Namun, dari jumlah itu baru tujuh eksekusi yang dilaksanakan kejaksaan selaku eksekutor.
Mensiasati itu, BNN pun mengadukan setiap vonis yang dinilai ringan tersebut ke beberapa instansi, yaitu KY, DPR, dan Mahkamah Agung. "Padahal sudah jelas dalam surat edaran, bila barang bukti melebihi surat edaran yang dikeluarkan MA maka vonis harus berat," ujarnya.
Catatan detikcom terdapat beberapa kasus menonjol yang mendapatkan vonis ringan pengadilan. Misal saja vonis Andi Juanda di Medan yang hanya mendapat 8 tahun penjara, padahal barang bukti sabu yang didapat sebanyak 9 kilogram.
Atau vonis ringan 8 tahun pemilik 400 ribu ekstasi asal Belanda milik Colbert Mangara Tua alias Robert Siregar, yang diketuk akhir tahun 2013 lalu. Robert diketahui merupakan rekanan bisnis haram bandar kakap Freedy Budiman. Kasus ini ditangani oleh Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri.
(ahy/aan)











































