Keduanya berinisla Al dan Jul. Mereka ditangkap di lokasi terpisah pertengahan April 2014 lalu berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan petugas BNN.
Al ditangkap 16 April 2014 di halaman parkir 711 Daan Mogot, Jakarta Barat. Di dalam mobil yang dikendarainya petugas menemukan 1,72 gram sabu. Tidak berhenti ditemuan itu, petugas kemudian menggeledah rumah ibu dari bayi berusia setahun itu di Jakarta Barat dan menemukan 1,2 kg sabu.
Aksi Al ini diketahui bermula dari perkenalannya dengan pria asal Afrika berinisial Ben di jejaring sosial. "Dia tergiur tawaran Rp 32 juta yang kemudian dia pakai untuk menyewa rumah di kawasan Taman Surya Palem Paradise selama setahun," kata Deputi Pemberantasan Irjen Deddy Fauzi el-Hakim, di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (25/4).
Perempuan berbadan tambun ini hidup berdua bersama bayinya di rumah kontrakan elite tersebut setelah bercerai dengan suaminya.
Penyidik kemudian mengembangkan penyidikannya. Diketahui Al sudah melakukan transaksi berkali-kali. Dari pengembangan tersebut juga diketahui Al pernah bertransaksi dengan seorang pengedar yang juga seorang janda, Jul. Dia ditangkap 21 April 2014 saat hendak memasuki apartemen Sudirman Park.
"Petugas mendapatkan barang bukti heroin sebanyak 4067,1 gram dan sabu seberat 2.386,90 gram sabu di apartemannya," kata Deddy
Jul diketahui sudah beberapa kali melenggang bebas dalam bertransaksi narkotika. "Dia sudah lima kali bertransaksi, empat kali lolos dan yang kelima tertangkap BNN," kata Deddy.
Dari pemeriksaan, diketahui bila sabu tersebut berasal dari seorang pria asal Pakistan. Upah yang ditawarkan mulai dari 2 hingga 3 juta setiap transaksi
(ahy/mad)










































