Hakim Tipikor Cecar Akil Mochtar Soal CV Ratu Samagat

Sidang Suap MK

Hakim Tipikor Cecar Akil Mochtar Soal CV Ratu Samagat

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2014 13:06 WIB
Hakim Tipikor Cecar Akil Mochtar Soal CV Ratu Samagat
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, soal CV Ratu Samagat milik istrinya, Ratu Rita. Menurut Akil, CV Ratu Samagat bergerak di bidang pertanian, perikanan juga pertambangan.

Hakim anggota Sutio Jumadi menanyakan perjanjian kerjasama antara CV Ratu Samagat dengan PT Bali Pasific Pragama (BPP) yang dimiliki Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilkada Banten. Hakim menyinggung pengiriman uang dari PT BPP yang diklaim sebagai investasi.

"Terkait pengiriman uang Rp 7,5 miliar itu apakah betul-betul dilaksanakan sesuai maksud pengiriman untuk alat berat dan kebun sawit?" tanya hakim.

"Kalau saya melihat di perjanjian itu memang untuk alat berat dan pemeliharaan," jawab Akil.

"Kenyataannya memang dilaksanakan, uang dari BBP digunakan untuk itu?" ujar hakim.

"Memang dipergunakan untuk itu," sebutnya.

"Ada yang mengalir ke saksi?" lanjut hakim.

"Nggak ada, Pak," ujar Akil.

Hakim anggota Gosen Butar Butar menelisik mendalami kegiatan dan keberadaan perkebunan sawit usaha dari CV Ratu Samagat. Akil menyebut kebun sawit berada di kecamatan Seberuan, Kapus Hulu, Kalimantan

"Desanya?" tanya Gosen. "Nggak tahu persis karena itu kan apa namanya di wilayah kecamatan, pemberian HGU di wilayah yang tidak ada pemukiman penduduk," sebut Akil.

Saat ini perkebunan sawitnya tengah dalam pemeliharaan. "Baru belajar berbuah," ujarnya. Perkebunan ini, menurut Akil, sudah dirintis selama 5 tahun.

Saat ditanya jaksa, Akil menjelasakan CV Ratu Samagat bergerak di bidang perdagangan umum, perkebunan, perikanan peternakan,pertambangan "Dan alat tulis kantor," katanya.

Dia menyebut PT BPP milik Wawan berinvestasi di perkebunan sawit CV Ratu Samagat dengan nilai sekitar Rp 7 miliar. "Ada pemberitahuan ke saya ada kerjasama investasi di perkebunan sawit. Tapi bukan terdakwa, karena direkturnya bukan terdakwa," lanjutnya.

"Saudara terlibat langsung?" tanya jaksa. "Tidak saya baca dokumen saja," kata Akil.


(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads