"Saya sudah baca di media. Saya langsung disposisi ke Biro Pengawasan Hakim (Waskim) untuk mengkaji putusan itu dan juga melakukan pendalaman," kata komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (24/4/2014).
Menurut Taufiq, langkah tersebut menjadi bukti peran aktif KY dalam mengusut putusan yang dinilai mencurigakan. Jika Waskim menemukan adanya ketidakberesan, KY akan langsung memproses ke tahap selanjutnya.
"Putusan PK itu telah menjadi perhatian publik, maka KY dapat aktif melakukan pendalaman. Jika nanti ditemukan kejanggalan, KY akan memprosesnya lebih lanjut," lanjut Taufiq.
Acin ditangkap polisi pada 23 Oktober 2008. Sempat divonis 4 tahun penjara, Acin lalu dibebaskan di tingkat banding. Lolos dari hukuman, majelis kasasi lalu kembali menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Namun putusan ini tidak bertahan lama. Sebab Acin mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK pertama, majelis hakim tidak menerima karena Acin tidak hadir dalam persidangan. Alhasil, Acin kembali mengajukan PK kedua dan dikabulkan.
"Selaku pemilik ruko (Acin) tidak pernah mengetahui adanya perjudian tersebut," cetus majelis PK pada 26 Juni 2013 tanpa dihadiri para pihak satu pun. Acin menyewakan rukonya ke Lilis.
(rna/asp)











































