KY Cium Kejanggalan di Vonis Bebas Raja Judi oleh MA

KY Cium Kejanggalan di Vonis Bebas Raja Judi oleh MA

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2014 12:35 WIB
KY Cium Kejanggalan di Vonis Bebas Raja Judi oleh MA
Hakim agung Sofyan, Andi dan Zaharuddin (dok.detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mencium kejanggalan dalam vonis bebas Peninjauan Kembali (PK) Cindra Wijaya alias Acin yang terseret kasus judi beromzet Rp 3 miliar per hari. Acin dibebaskan tiga hakim agung yaitu Zaharuddin Utama, Sofyan Sitompul dan Andi Abu Ayyub.

"Saya sudah baca di media. Saya langsung disposisi ke Biro Pengawasan Hakim (Waskim) untuk mengkaji putusan itu dan juga melakukan pendalaman," kata komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (24/4/2014).

Menurut Taufiq, langkah tersebut menjadi bukti peran aktif KY dalam mengusut putusan yang dinilai mencurigakan. Jika Waskim menemukan adanya ketidakberesan, KY akan langsung memproses ke tahap selanjutnya.

"Putusan PK itu telah menjadi perhatian publik, maka KY dapat aktif melakukan pendalaman. Jika nanti ditemukan kejanggalan, KY akan memprosesnya lebih lanjut," lanjut Taufiq.

Acin ditangkap polisi pada 23 Oktober 2008. Sempat divonis 4 tahun penjara, Acin lalu dibebaskan di tingkat banding. Lolos dari hukuman, majelis kasasi lalu kembali menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Namun putusan ini tidak bertahan lama. Sebab Acin mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK pertama, majelis hakim tidak menerima karena Acin tidak hadir dalam persidangan. Alhasil, Acin kembali mengajukan PK kedua dan dikabulkan.

"Selaku pemilik ruko (Acin) tidak pernah mengetahui adanya perjudian tersebut," cetus majelis PK pada 26 Juni 2013 tanpa dihadiri para pihak satu pun. Acin menyewakan rukonya ke Lilis.


(rna/asp)


Berita Terkait