Awasi Dana Kampanye Asing, KPU Tunjuk 14 Kantor Akuntan Publik

Awasi Dana Kampanye Asing, KPU Tunjuk 14 Kantor Akuntan Publik

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2014 12:29 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta partai politik menyerahkan laporan akhir dana kampanye selama periode kampanye pemilu legislatif. KPU telah menunjuk 14 Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit seluruh laporan tersebut, termasuk sumber yang dilarang.

"Ada 14 Kantor Akuntan Publik pemenang lelang (yang akan mengaudit laporan dana kampanye). Semua sudah standby," kata komisioner KPU Ida Budhiati di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (24/4/2014).

Menurutnya, berkas laporan dana kampanye yang diserahkan partai politik hanya bersifat titipan, karena langsung laporan diberikan kepada KAP yang ditunjuk.

"Ada dua metode audit. Pertama audit kepatuhan sejauh mana kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan kedua mencatat fakta-fakta yang ditemukan KAP dalam audit," ujarnya.

"KAP mengaudit selama 30 hari sejak menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," tambah Ida.

Dalam peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang dana kampanye, pasal 26 menyebut beberapa sumber dana kampanye yang dilarang diterima partai politik, adalah berasal dari:

1. Pihak asing
2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya
3. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD
4. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa
5. Anak perusahaan BUMN dan BUMD.

(iqb/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads