"Ada 14 Kantor Akuntan Publik pemenang lelang (yang akan mengaudit laporan dana kampanye). Semua sudah standby," kata komisioner KPU Ida Budhiati di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (24/4/2014).
Menurutnya, berkas laporan dana kampanye yang diserahkan partai politik hanya bersifat titipan, karena langsung laporan diberikan kepada KAP yang ditunjuk.
"Ada dua metode audit. Pertama audit kepatuhan sejauh mana kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan kedua mencatat fakta-fakta yang ditemukan KAP dalam audit," ujarnya.
"KAP mengaudit selama 30 hari sejak menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," tambah Ida.
Dalam peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang dana kampanye, pasal 26 menyebut beberapa sumber dana kampanye yang dilarang diterima partai politik, adalah berasal dari:
1. Pihak asing
2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya
3. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD
4. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa
5. Anak perusahaan BUMN dan BUMD.
(iqb/brn)