Her tercatat menjadi anggota DPRD Tembilahan untuk periode 2004-2009. Dua tahun kemudian, tahun 2011, dia berurusan dengan kepolisian karena kasus narkotika. Hakim setempat menjatuhi vonis tiga tahun penjara karena konsumsi sabu.
Baru saja dapat menghirup udara bebas, Her kembali dicokok tim Tindak Kejar BNN pada 7 April 2014. "Selepas dari jabatan dewan, dia menjadi buruh kebun sawit di Malaysia, di situlah dia kenal kembali dengan narkotika," kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Penangkapan bermula pada 6 April sekitar pukul 18.30 WIB, BNN mencokok dua orang kurir berinisial Sup (31) dan Nur (31), saat melintas di Jl Raya Lintas Tempuling Rengat, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Penangkapan bersumber dari pengintaian petugas ketika kedua tersangka bertukar bingkisan dengan Her. Petugas mendapatkan 101,5 gram sabu dan satu butir ekstasi dari dalam mobil yang mereka tumpangi.
Keesokan harinya, petugas pun mengejar dan menangkap Her di kediamannya di Jl H Abdul Gani No 8, Tembilahan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Her mendapatkan sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Kukup Malaysia atas perintah seseorang dari Malaysia," kata Deputi Pemberantasan Irjen Deddy Fauzi el-Hakim dalam kesempatan yang sama tersebut.
Her mengaku pekerjaan menerima dan mengedarkan adalah aksi ketiga kalinya. Sekali menerima pekerjaan dia diupah sebesar Rp 5 juta.
Deddy sempat dibuat geleng-geleng kepala atas kasus Her. Her yang dulu merupakan pengusaha kemudian terjebak dalam penyalahgunaan, sampai kepada peredaran. "Enggak habis fikir kenapa bisa seperti ini. Seorang pengusaha, dia menjadi pemakai-pengguna, pengedar, kurir dan ini jadi mata pencariannya," ujar Deddy.
Her mengaku khilaf dengan kejahatan yang dapat merenggut ratusan bahkan ribuan nyawa orang. Alasan yang membuatnya memilih menjadi kurir narkotika adalah ekonomi. "Karena ekonomi, Pak", kata Her singkat saat disinggung terjebak dalam pusaran narkotika.
(ahy/aan)











































