Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin menghadiri acara peringatakan dini hari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke- 14 di lapangan Direktorat HKI di Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang. Secara simbolis penghancuran barang replika ini dilakukan Amir dengan memukul sebuah genset dengan palu berukuran besar sebanyak 2 kali. Setelah itu genset, ratusan VCD, baju, bedcover dan barang lainnya dihancurkan dengan menggunakan buldozer.
Amir menyatakan masyarakat Indonesia harus menaruh perhatian pada barang-barang replika yang semakin ramai dimasukkan ke Indonesia.
"Kita ingin menempatkan negara Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat. Jangan remehkan pelanggaran seperti ini (yang memasukkan barang palsu ke Indonesia) ancamannya hukumannya bisa 7 tahun. Kerugiannya sungguh tak terbatas," kata Amir yang mengenakan batik berwarna merah, usai acara, Kamis (24/4/2014).
Ancaman yang disebutkan pejabat yang juga politisi partai Demokrat ini mengacu pada beberapa pasal yang melindungi hak cipta sebuah perusahaan/organisasi. Dalam Pasal 72 no 19 tahun 2002 tentang hak cipta, disebutkan bila ada pihak tertentu yang melanggar hak cipta dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 5 miliar. Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 54 UU no. 31 tahun 2000 tentang desain industri dan Pasal 90, 91, 94 UU no 15 tahun 2001 tentang merk.
Pihak HKI menyita barang-barang tersebut dari beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta seperti Glodok, ITC Mangga Dua dan wilayah Bandung. Mereka menerima aduan dari perusahaan yang memiliki beberapa hak cipta namun dipalsukan.
(bil/mad)