Dibebaskan MA, Ini Novum yang Meloloskan Acin Sebagai Raja Judi

Dibebaskan MA, Ini Novum yang Meloloskan Acin Sebagai Raja Judi

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2014 09:29 WIB
Dibebaskan MA, Ini Novum yang Meloloskan Acin Sebagai Raja Judi
Hakim agung Sofyan, Andi dan Zaharuddin (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) kedua Cindra Wijaya alias Acin. Majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Dr Zaharuddin Utama, hakim agung Dr Andi Abu Ayyub dan hakim agung Dr Sofyan Sitompul membebaskan Acin. Apa novum (bukti baru) yang dijadikan alasan membebaskan Acin?

Dalam berkas PK kedua yang dikutip detikcom dari website MA, Kamis (24/4/2014), ketiganya mengabulkan PK Acin karena ada kuitansi sewa menyewa ruko antara Acin dengan Lilis. Oleh Lilis, ruko tersebut disulap menjadi bisnis judi togel.

"Berdasarkan bukti tertulis kwitansi tertanggal 30 juli 2003 untuk keperluan sewa menyewa/kontrak berupa satu uni ruko di Jalan Datuk No 240 selama 2 tahun antara Lilis dengan Cindra," ujar Zaharuddin Cs.

Dikaitkan dengan 3 saksi, Ronal Marlaen, Taminto dan Tjong Tjaw Siong, ketiganya menyatakan Acing tidak terlibat perkara perjudian yang dilakukan Acin. Sebagai pemilik ruko, Acin semata-mata menyewakan ruko miliknya berdasarkan hubungan perjanjian secara hukum sah dan lingkup hubungan hukum perdata.

"Yang demikian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan pihak yang menyewa. Bukti yang diajukan (kuitansi) merupakan suatu novum yang mana keadaan secara materiil terjadi sebelum putusan kasasi dijatuhkan," cetus majelis PK pada 26 Juni 2013 yang digelar 'tertutup' tanpa dihadiri para pihak satu pun.

Acin ditangkap polisi pada 23 Oktober 2008. Sempat divonis 4 tahun penjara, Acin lalu dibebaskan di tingkat banding. Lolos dari hukuman, majelis kasasi lalu kembali menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Namun putusan ini tidak bertahan lama. Sebab Acin mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK pertama, majelis hakim tidak menerima karena Acin tidak hadir dalam persidangan. Alhasil, Acin kembali mengajukan PK kedua dan dikabulkan.

(asp/rvk)


Berita Terkait