Ratu Atut akan Bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor

Sidang Suap MK

Ratu Atut akan Bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2014 08:58 WIB
Ratu Atut akan Bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor
Jakarta - Ratu Atut Chosiyah akan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut bersaksi dalam 2 persidangan dengan terdakwa Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar.

Dari jadwal saksi yang diterima, Kamis (24/4/2014), persidangan Akil Mochtar akan menghadirkan saksi Hambali, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Ratu Atut, Agah Mochamad Noor, Mochammad Armansyah, Kurrotul Aini, Asep Bardan, Idrus Marham dan Setya Novanto.

Sedangkan dalam persidangan Susi Tur Andayani untuk Pilkada Lebak dan Lampung Selatan, jaksa KPK menghadirkan Akil Mochtar dan Ratu Atut sebagai saksi. Sidang Susi Tur dijadwalkan digelar jam 11.00 WIB.

Akil Mochtar juga akan bersaksi untuk terdakwa lainnya yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Saksi lainnya Rita Akil, Maria Farida dan Kurrotul Aini," kata pengacara Wawan, Kurratu Aini dalam pesan singkatnya.

Wawan didakwa bersama-sama Ratu Atut memberikan duit Rp 1 miliar ke Akil untuk penanganan sengketa Pilkada Lebak. Pemberian duit diberikan agar gugatan pasangan calon bupati/cawabup Amir Hamzah-Kasmin terkait hasil Pilkada Lebak diterima MK.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads