"Iya, sama tapi tidak serupa," ujar Bambang di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).
Dalam kasus Hambalang, KPK juga pertama kali menetapkan Deddy Kusdinar yang tak lain adalah pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka. Sama halnya dalam kasus e-KTP, tersangka pertama yang ditetapkan adalah Sugiharto yang juga pejabat pembuat komitmen.
Lalu, apakah kasus korupsi e-KTP juga akan menjerat Pengguna Anggaran (PA) yang tak lain menteri, sama seperti kasus Hambalang ?
"Nggak bisa asumsinya begitu, asumsinya harus berbasis pada keterangan saksi-saksi. Lingkup kewenangan PPK nya seperti apa, kesalahannya di mana, itu yang sedang didalami. Jadi tidak bisa ditarik karena nilainya besar maka tanggung jawab harus PA nya," jelas Bambang.
Berdasarkan hasil sementara penghitungan KPK, kerugian negara dalam proyek e-KTP adalah sekitar Rp 1 triliun. Bambang tak memungkiri jumlah kerugian negara itu sangat besar.
"Iya itu sesuatu yang besar," tegasnya.
Proyek pengadaan e-KTP bergulir menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012 dengan nilai Rp 6 triliun. Namun, diduga ada mark up dalam proses pengadaannya, sehingga diperkirakan negara dirugikan Rp 1 triliun oleh tindakan kejahatan itu.
(kha/fiq)











































