PDIP Protes Surat Suara via Pos Tak Dikembalikan Potensi Dicurangi

PDIP Protes Surat Suara via Pos Tak Dikembalikan Potensi Dicurangi

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2014 20:13 WIB
PDIP Protes Surat Suara via Pos Tak Dikembalikan Potensi Dicurangi
Jakarta - Dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif di luar negeri, ada beberapa masalah yang ditemukan. Salah satunya protes PDIP soal surat suara via pos yang tak dikembalikan pemiilh ke PPLN dan tak diperhitungkan KPU di berita acara.

Surat suara dimaksud adalah surat suara yang berasal dari pemungutan suara via pos. Diketahui banyak pemilih yang tak mengembalikan surat suara yang dikirimkan PPLN untuk dicoblos dan dikirimkan balik.

Nah, saat rapat pleno rekapitulasi KPU menghitung perolehan saura dari PPLN Abuja, diketahui ada sebanyak 138 surat suara yang tak terpakai. Di dalamnya ada surat suara yang tak dikembalikan via pos. PDIP protes karena surat suara yang tak dikembalikan tak ada buktinya.

"Harusnya tidak dihitung sebagai surat suara yang tidak terpakai atau surat suara yang rusak. Karena kalau tak terpakai harus ada barangnya utuh, begitu juga kalau rusak harus ada barangnya rusak," kata anggota tim DPP PDIP Sudiyatmiko Aribowo di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (23/4/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Miko itu, seharusnya ada klasifikasi khusus yang dibuat oleh KPU yaitu kolom 'suara suara tidak kembali'. Sehingga dengan begitu terhitung jelas dan dapat dibuktikan surat suara memang tak kembali ke PPLN.

"Sekarang mungkin opsinya hanya bisa menuliskan keterangan khusus di berita acara," ucap Miko.

Sementara tim DPP PDIP lain yang ditugasi dalam rapat pleno KPU Agustiani Tio, mengatakan hasil penghitungan surat suara via pos yang tak dikembalikan harus bisa dibuktikan. Hal itu berpotensi untuk terjadinya kecurangan.

"Kalau ternyata pemilih sudah mencoblos partai tertentu tapi PPLN tidak suka (dengan partai yang dicoblos) dan katakan surat suara ini tak dikembalikan, itu gimana? Ini potensi-potensi (kecurangan)," ucap Agustiani Tio.

"Ini kan baru perwakilan-perwakilan negara yang kecil. Belum jumlah surat suara tak dikembailkan yang jumlahnya ribuan dan puluhan ribu. Jadi buktikan dulu pengirimannya segitu dan pengembaliannya segitu. Kalau pos kan ada berita acara, jadi clear tidak kembali," papar mantan anggota Bawaslu itu.

Akibat adanya perbedaan pendapat dari beragam parpol termasuk Bawaslu, akhirnya untuk surat suara yang via pos yang tidak dikembalikan akan dikonfirmasi lebih dulu oleh KPU ke PPLN bersangkutan.

(bal/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads