Tak Cuma Kaban dan Anggota DPR, Anggoro Juga Setor Duit ke Pejabat Dephut

Tak Cuma Kaban dan Anggota DPR, Anggoro Juga Setor Duit ke Pejabat Dephut

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2014 19:44 WIB
Tak Cuma Kaban dan Anggota DPR, Anggoro Juga Setor Duit ke Pejabat Dephut
Jakarta - Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjodjo didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban dan anggota DPR periode 2004-2009. Duit terkait lolosnya anggaran program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) juga diberikan ke para pejabat di Kemenhut.

Dipaparkan dalam dakwaan, pada bulan September 2007 setelah DIPA anggaran 69 Gerhan diterbitkan, Anggoto datang ke Departemen Kehutanan menemui Sekjen Dephut saat itu Boen Mochtar Purnama. "Dalam kesempatantersebut, terdakwa memberikan amplop yang berisikan uang USD 20 ribu kepada Boen Mochtar Purnama," ujar jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Selain itu Anggoro bersama-sama petinggi Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo kembali mendatangi kantor Dephut pada Oktober 2007. Anggoro menemui Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan saat itu Wandojo Siswanto.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberikan uang USD 10 ribu kepada Wandojo Siswanto," lanjut jaksa.

Dalam proyek ini, Anggoro juga memberikan duit kepada Ketua Komisi IV periode 2004-2009 yang dijabat Yusuf Erwin Faishal setelah Anggoro mengetahui dokumen anggaran 69 yang disetujui Komisi IV sudah dikirim ke Kementerian Keuangan.

Melalui anaknya, David Angkawidjaya, Anggoro memberikan sejumlah uang ke Yusuf Erwin Faishal pada Agustus 2007

Uang kemudian dibagi-bagikan oleh Yusuf Erwin Faishal kepada anggota Komisi IV periode 2004-2009. "Antara lain Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta, Nurhadi M Musawir Rp 5 juta," sebutnya.

Pemberian kedua dilakukan pada Maret 2008. Anggoro memberikan duit ke Yusuf Erwin Faishal dan diserahkan ke anggota Komisi IV saat itu Mukhtarudin.

"Kemudian dibagikan kepada anggota Komisi IV antara lain Fachri Andi Leluasa sejumlah SGD 30 ribu, Azwar Chesputra sebesar SGD 5 ribu, Hilman Indra sejumlah SGD 20 ribu, Muhktarudin SGD 30 ribu dan Sujud Siradjudin SGD 20 juta," papar jaksa.

Pemberian duit berkaitan dengan anggaran 69 Gerhan. Pada bulan Januari 2007 Dephut mengajukan usulan persetujan rancangan pagu anggaran 69 senilai Rp 4,2 triliun yang salah satunya mengalokasikan anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT )pada Setjen Dephut dengan jumlah anggaran sebesar Rp 180 miliar kepada DPR. Pada proyek SKRT pada tahun 2005 dan 2006  PT Masaro Radiokom menjadi penyedia barang.

Anggoro setelah mengetahui Dephut meminta rekomendasi dan pengjaajuan pagu anggaran 69 kepada Komisi IV kemudian menghubungi Yusuf Erwin Faishal selaku ketua komisi IV dan menyampaikan  rancangan pagu bagian anggaran 69 telah dikirimkan ke komisi IV.

"Serta meminta komisi IV DPR memberikan rekomendasi atau menyetujui usulan Dephut tersebut," lanjut jaksa.

Anggoro pun menemui Muhtarudin di Hotel Sultan untuk membicarakan masalah anggaran SKRT yang dibahas komisi IV. Anggoromeminta dukungan kepada Muhtarudin agar dibantu proses pembahasan anggaran SKRT Komisi IV.

"Terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Komisi IV," kata jaksa Riyono

(fdn/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads