"Nanti kita lihat proses di pengadilannya. Itu kan yang namanya keterangan-keterangan saksi kan bisa dicabut oleh mereka yang berikan keterangan, kita lihat nanti di situ," ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).
Bambang membantah jika pihaknya dikatakan belum cukup bukti untuk menjerat MS Kaban. Namun, KPK masih harus menunggu persidangan Anggoro.
"Saya nggak mengatakan nggak ada bukti. Jadi saya mengatakan prosesnya kita menunggu proses di persidangan," jelas Bambang.
"Pelan-pelan lah, satu-satu," imbuhnya.
Dalam dakwaan Anggoro Widjojo, tertulis jelas adanya permintaan uang dari MS Kaban yang saat itu menjabat sebagai Menhut. Bahkan, Kaban meminta uang hingga lima kali ke Anggoro.
Kaban meminta langsung ke Anggoro melalui telepon dan SMS. Total uang yang diterima Kaban dari Anggoro adalah USD 45 ribu, SGD 40 ribu dan Rp 50 juta.
Selain itu, Kaban juga disebut meminta dua lift ke Anggoro. Lift yang diminta untuk dipasang di menara dakwah yang juga menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang yang kala itu dipimpin MS Kaban.
(kha/rvk)











































