"Yang soal kemarin (kasus Hadi Poernomo), di UU Pajak ada pasal yang di mana Dirjen Pajak punya kewenangan untuk menihilkan seperti yang kemarin itu (pajak Bank BCA)," ujar Fuad di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2014).
Namun, Fuad tak mau menjelaskan apa saja syarat yang harus dilalui agar Dirjen bisa mengeluarkan keputusan menihilkan pajak. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Dirjen.
"Kalau soal tekhnisnya saya akan sampaikan ke penyidik nanti kalau saya sudah diperiksa," jelasnya.
"Kalau yang Bank BCA itu kan kasuistis," imbuh Fuad tanpa mau menjelaskan lebih jauh.
Seperti diketahui, eks Ketua BPK Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pajak PT Bank BCA. Hadi disangka telah menyalah gunakan wewenang semasa menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004.
Pada tahun 2003, PT Bank BCA mengajukan surat keberatan pembayaran pajak tahun 1999. Hadi saat itu mengabulkan semua permohonan Bank BCA dan menihilkan beban pajak bank itu.
(kha/rvk)
