Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, ada beberapa hal yang menyebabkan buruknya penerimaan pajak di sektor Minerba.
"Tak akuratnya data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada sektor pertambangan. Dari 3.826 izin usaha pertambangan batu bara yang dimiliki 3.066 perusahaan, ditemukan 724 atau 23,61 persen perusahaan di antaranya tak tercatat pada NPWP DJP," ujar wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).
Akibat perusahaan yang tak memiliki NPWP, tak ada beban pajak sama sekali yang dibayarkan oleh perusahaan. Padahal, perusahaan itu juga sudah mempunyai izin pertambangan.
Selain itu, kurangnya data pendukung berupa data produksi dalam perhitungan potensi pajak. Terdapat perbedaan data produksi batu bara dari Ditjen Minerba, Badan Pusat Statistik, World Coal Association, dan US Energy Information Administration.
"Akibatnya, dari perbedaan data itu, potensi hilangnya pajak pada 2012 mencapai lebih dari Rp 20 triliun," jelas Pandu.
Sementara itu, Dirjen Pajak, Fuad Rahmany membenarkan adanya beberapa kekurangan dalam kinerja pihaknya. Namun, Fuad mengaku menemui banyak kesulitan terutama dalam hal data NPWP.
"Kami memang merasa kesulitan terutama dalam hal data NPWP. Sering kali ada perusahaan yang NPWP nya bodong," tutur Fuad.
Fuad berjanji akan segera melakukan pembenahan agar bisa mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor Minerba. Dia mengaku akan mencabut izin pertambangan para perusahaan yang tak punya NPWP.
"Para pengemplang pajak itu harus ada sanksi, pencabutan izin misalnya," tegasnya.
(kha/rvk)











































