"Setiap ada persidangan maka kita tidak memperoleh tambahan tunjangan apa pun, selain air putih yang disediakan sampai sidang berakhir. Tidak perduli sidang dimulai dari pukul 09.00 WIB dan diakhiri sampai siang hari ataupun sampai jam 17.00 WIB sore," kata Panitera Pengganti dari Pengadilan Agama Bantul, Anggraini Winiastuti kepada detikcom, Rabu (23/4/2014).
Selain itu, PNS pengadilan juga tidak ingin gajinya sama dengan hakim. Sebab mereka sadar jika hakim adalah pejabat negara.
"Sedang kita adalah PNS biasa di bawah lembaga yudikatif Mahkamah Agung, tetapi sikap kita mogok adalah menuntut janji pemerintah tentang kenaikan tunjangan remunerasi pegawai MA, realisasi perbaikan tunjangan fungsional, panitera pengganti dan juru sita, serta perbaikan promosi dan jenjang karir panitera dan juru sita," ucapnya.
Peradilan di bawah naungan MA mempunyai semboyan peradilan yang berperkara cepat dan biaya ringan serta transparan. Biaya tersebut dipampang jelas di beranda pengadilan dan sisa dari uang muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan ke pihak berperkara.
Oleh karena itu langkah langkah perbaikan diri yang telah dilakukan MA terhadap bawahannya termasuk hukuman yang diberikan terhadap aparatnya yang melanggar aturan tidak pernah pandang bulu.
"Sehingga wajar jika para pegawainya pun menuntut kedilan atas diri mereka yang selama ini telah berusaha adil terhadap masyarakat," ujar Anggraini.
(asp/rvk)











































