"Yang pertama adalah surat edaran. Terkait arahan presiden dalam sidang kabinet tanggal 5 Januari 2014 dan tanggal 16 Januari 2014. Mengenai kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi, keresahan di masyarakat atau politik dan sebagainya. Ini ditujukan kepada para Menteri KIB II, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI dan pemimpin lembaga non Kementerian," jelas Dipo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/4/2014).
Menurut Dipo, Sekretaris Kabinet mengingatkan kembali kepada jajaran menteri maupun pimpinan lembaga non kementerian untuk menghormati dan menjaga suasana yang kondusif dalam kehidupan masyarakat di bidang sosial politik ekonomi dan keamanan. Selama masa dan menjelang pemilu presiden.
"Kedua para menteri dan pejabat lembaga non kementerian untuk tidak ambil kebijakan, keputusan atau program yang memiliki implikasi luas yang berpotensi mengganggu masa atau menjelang pemilihan presiden sampai masa bakti akhir pemerintahan," terang Dipo.
"Guna menghindari terganggunya stabilitas ekonomi, politik dan keamanan. Kecuali dilaporkan ke presiden dan wakil presiden," tambah dia.
Ketiga, lanjut Dipo, dalam hal kebijakan yang sudah terlanjur ditempuh dan berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat. Para menteri dan pimpinan non Kementerian, agar menginformasikan secara massif ke masyarakat.
"Sehingga perbedaan tersebut nggak berkembang luas sehingga menimbulkan menggangu stabilitas sosial, ekonomi, politik, dan keamanan. Jadi ini surat edaran kami kirim. Jadi nggak ada lagi hal-hal yang dapat meresahkan karyawan, buruh, dan sebagainya. Ini dilaporkan ke Presiden," tutup Dipo.
(mpr/ndr)











































