Jadi Kurir Sabu di Penjara, Sipir Lapas Cipinang Ditangkap Polisi

Jadi Kurir Sabu di Penjara, Sipir Lapas Cipinang Ditangkap Polisi

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2014 17:41 WIB
Jadi Kurir Sabu di Penjara, Sipir Lapas Cipinang Ditangkap Polisi
Tersangka kasus narkoba di Polres Jaktim (Foto: Rofiq/detikcom)
Jakarta - SM (28), sipir Lapas di Cipinang, bertugas menjaga tahanan di Lapas. Ironisnya kini dia sendiri yang malah menjadi bagian dari para pesakitan karena menjadi kurir narkoba di penjara.

"Tersangka merupakan PNS yang bekerja di lapas sebagai penjaga pintu masuk lapas yang sudah bekerja selama 7 tahun," kata Waka Polres Jakarta Timur, AKBP Abrar Tuntalanai saat rilis kasus narkoba di kantornya, Jl Matraman Raya, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

SM ditangkap pada Senin (14/4) pukul 12.30 WIB dengan barang bukti satu kantong plastik isi sabu seberat 565 gram dan HP BB Curve. SM menyembunyikan sabu tersebut di balik bajunya untuk mengelabui sipir lain yang tengah berjaga.

"Tersangka membawa barang tersebut diorder dari orang di dalam lapas berinisial BY. Barang didapatkan dari GY yang masih DPO," ucap Abrar.

Abrar menambahkan SM hanya berperan sebagai kurir ke lapas. Hingga saat ini pihak Polres Jakarta Timur masih melakukan investigasi karena kemungkinan adanya praktik peredaran narkotika di Lapas. "Kemungkinan tersangka tidak bekerja sendiri," ujar Abrar.

Ditemui usai konferensi pers, SM mengaku menjadi kurir narkoba karena kebutuhan ekonomi.

"Ini pertama kali saya melakukan. Sekali kirim Rp 1-2 juta, tapi belum terima duitnya karena keburu ditangkap," kata bapak satu anak ini.

Selain kasus sipir lapas jadi kurir narkoba, Polres Jaktim juga merilis tiga kasus narkoba lainnya. Pertama DB (40) pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Jumat (18/4) di rumahnya di Jl Siung, Cipayung, Jaktim. Saat penggerebekan petugas menemukan sabu 47,1 gram, dua buah airsoft gun dan 20 butir peluru. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari I yang saat ini masih buron. Kedua DP (30) ditangkap dengan barang bukti 3 kilogram ganja di Jl Perjuangan Jaktim.

Ganja berhasil diamankan dari tangan 5 tersangka yang ditangkap secara bertahap, Kamis (17/4) dua laki-laki YH dan YN ditangkap di Cipayung dengan barang bukti 7,9 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AP di Jatiwaringin, Bekasi, dengan barang bukti 8,08 gram. AP mengaku mendapat ganja dari MR. Polisi kemudian menangkap MR dengan barang bukti 420 gram ganja.

MR mengaku mendapatkan ganja dari RD. RD yang merupakan tersangka kelima berhasil diamankan di Pondok Melati, Bekasi, bersama barang bukti ganja 68 gram.

Kelimanya dikenakan pasal 119 ayat 1 sub 111 ayat 1 uu no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling capat empat tahun dan paling lama 20 tahun.



(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads