Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno KPU Riau yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (23/4/2014). Dalam penghitungan suara, jumlah suara politikus yang akrab disapa Andi Rachman ini mengungguli caleg Golkar lainnya. Padahal, pada saat pencoblosan, ia sudah menjabat sebagai wagub.
KPU Riau sebenarnya sudah menganulir nama Andi Rachman dalam daftar caleg Golkar. Karena saat itu, Andi mundur untuk ikut maju dalam kandidat sebagai Wagub Riau berpasangan dengan Annas Maamun. Namun hingga pencoblosan, namanya masih terpampang di DCT.
Dalam penghitungan di KPU Kota Pekanbaru, Andi Rachman memperoleh 11.008 suara. Lebih banyak dibanding caleg Golkar lainnya seperti Tabrani Maamun (7.102), Marlina (3.761), Emmalia Natar (4.063), Edy S. Saragih (1.501), dan Samuel HM Sianipar (2.090).
Sedangkan untuk partai, jumlahnya 14.016 suara. Jika digabung dengan caleg, maka suaranya menjadi 43.541.
Meski bukan caleg, suara Andi Rachman dinyatakan sah oleh KPU Riau. "Kita nyatakan sah. Hanya saja hasil perolehan suaranya kita masukan dalam hitungan partai," kata anggota KPU Riau Ilham M. Yasir kepada wartawan.
Ilham mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran itu ke seluruh KPU Kabupaten dan Kota se-Riau terkait caleg atas nama Arsyadjuliandi Rachman.
"Lebih dulu daftar caleg baru belakangan ikut Pilkada. Sementara kertas saat sudah tercetak, jauh sebelum dilantik pada Februari 2014 lalu. Tapi kita sudah sampaikan ke seluruh KPU di Riau bawa kita sudah menganulirnya sebagai caleg," kata Ilham.
(cha/try)










































