Pengacara Arthaloka: Kepala PN Jakpus Pelintir Petunjuk MA
Rabu, 15 Des 2004 16:41 WIB
Jakarta -
Kuasa hukum PT Arthaloka Indonesia Erwin Kalo mengatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat I Made Karna telah membuat keterangan palsu terkait sengketa tanah antara PT Arthaloka dengan PT Mahkota Real Estat. Made dituding telah memelintir petunjuk MA."Kita segera mengadukan ke PN Jakpus bahwa Made Karna membuat keterangan palsu," kata Erwin dalam jumpa pers di Gedung Arthaloka, Jl. Sudirman, Jakarta, Rabu (15/12/2004).Menurut Erwin, Made telah membuat keputusan eksekusi dengan merujuk surat MA tanggal 9 Juni 2004 yang sebenarnya tidak ada. Dalam surat Ketua PN Jakpus disebutkan, telah ada petunjuk dari Ketua MA tanggal 9 Juni 2004. Bunyi petunjuk MA itu yakni, sesuai ketentuan dan praktek eksekusi adalah merupakan wewenang Ketua PN di bawah pengawasan dan kendali Ketua Pengadilan Tinggi. Segala hal mengenai pelaksanaan eksekusi dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa non eksekusabel bukan merupakan suatu hambatan. Setiap sikap administrasi dapat berubah sesuai dengan kebenaran. Apabila memang ternyata ada petunjuk tersebut maka petunjuk itu yang harus dituruti. "Semua ini terdapat pada surat Ketua PT DKI tanggal 5 Agustus 2004 nomor PTJ.Ht.1911.VIII.2004. Surat tanggal 9 Juni itu sebenarnya tak ada," kata Erwin.Erwin juga menilai surat tersebut sengaja dibuat menggantung agar pengadilan bisa mengambil keuntungan. "Kata-kata apabila yang terdapat pada surat tersebut mengartikan Pengadilan Tinggi (PT) tidak yakin. PT juga karena mau duit dan mau aman, maka bahasanya menggantung seperti ini," kata pengacara Arthaloka itu.Pengacara Arthaloka itu juga menyatakan siap jika Made Karna menuntutnya atas pencemaran nama baik. Menurut Erwin, tindakannya menyatakan Made Karna memelintir petunjuk MA, sesuai Undang-Undang bukan merupakan pencemaran nama baik."Pencemaran nama baik itu menurut UU apabila orang itu namanya baik terus kita cemari. Tapi kalau orang itu namnaya sudah kotor, berarti bukan pidana. Jadi saya mencemarkan orang yang namanya kotor dan saya bisa buktikan," jelas Erwin. Erwin menjelaskan, tanah seluas 16 ribu meter per segi yang akan disita dari 23 ribu meter persegi sebelumnya milik Presdir Pt Mahkota Real Estat, Widodo Sukarno. Widodo dipenjara 14 tahun atas dugaan korupsi, namun baru 7 tahun menjalani hukuman telah dibebaskan. Sementara keterkaitan nama Probo Sutedjo, Erwin mengaku Arthaloka tak diberitahu jika ada pengalihan Dirut PT Mahkota Real Estat kepada Probo.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































