Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, proses rekonstruksi tidak dibuka untuk umum dan media.
"Penyidik akan melakukan rekonstruksi kejadian itu, tetapi tertutup," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Proses rekonstruksi ini akan diperagakan langsung oleh dua tersangka Virgiawan Amin alias Awan dan Agun Iskandar. Reka ulang akan dilakukan langsung di area toilet JIS, Jl Terogong Raya, Pondok Indah, Jaksel.
"Untuk jadwalnya akan ditentukan nanti," imbuh Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, dalam proses rekonstruksi ini penyidik tidak akan mereka ulang perbuatan kedua tersangka, melainkan rangkaian peristiwa pada saat sebelum, saat kejadian dan setelah kejadian.
"Bukan rekon perbuatannya, tetapi awal mula dan bagaimana itu terjadi dan setelahnya," lanjutnya.
Sementara itu, Rikwanto menjelaskan alasan rekonstruksi dilakukan secara tertutup. "Karena perintah undang-undang demikian (kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur harus tertutup)," pungkasnya.
(mei/aan)











































