"Barang bukti video porno ditemukan di rumah tersangka AG (Agun-red). Kalau VA (Awan) kan sudah punya istri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Rikwanto menjelaskan, video porno tersebut ditemukan dalam sebuah flash disk. Polisi menemukan sejumlah rekaman video porno 'konvensional', tidak melibatkan unsur anak kecil di dalamnya.
"Ukuran filenya 2 giga byte," imbuh Rikwanto.
Dua tersangka adalah petugas cleaning service dari perusahaan outsourching penyedia jasa kebersihan PT ISS Indonesia. Mereka sudah bekerja di JIS sejak satu tahun terakhir.
Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul itu di dalam toilet, ketika korban hendak buang air kecil. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, kedua tersangka memiliki bakteri yang identik dengan bakteri yang ada pada anus korban.
Status tersangka Awan sendiri sudah menikah dan memiliki seorang anak, sementara tersangka Agun masih lajang. Polisi pernah merilis beberapa waktu lalu, bahwa kedua tersangka memiliki kelainan seksual jenis homoseksual.
(mei/fjp)











































