"Terdakwa telah mengetahui dokumen anggaran 69 telah dikirim ke Depkeu pada 1 Agustus 2007 meminta David Angkawidjaya anak terdakwa untuk memberikan sejumlah uang ke Yusuf Erwin Faishal sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar Jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4/2014)
Atas permintaan Anggoro, David menghubungi Yusuf Erwin Faishal yang kemudian diminta menghubungi Tri Budi Utami. "Selanjutnya David Angkawidjaya menemui dan memberikan sejumlah uang dari terdakwa kepada HM Yusuf Erwin Faishal melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR," papar jaksa.
Uang kemudian dibagi-bagikan oleh Yusuf Erwin Faishal kepada anggota Komisi IV. "Antara lain Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta, Nurhadi M Musawir Rp 5 juta," sebutnya.
Dijelaskan jaksa, pada bulan Januari 2007 Dephut mengajukan usulan persetujan rancangan pagu anggaran 69 senilai Rp 4,2 triliun yang salah satu adalah anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT )pada Setjen Dephut dengan jumlah anggaran sebesar Rp 180 miliar kepada DPR.
Pada proyek SKRT pada tahun 2005 dan 2006 sebagai penyedia barang adalah PT Masaro Radiokom. Anggoro setelah mengetahui Dephut meminta rekomendasi dan pengajuan pagu anggaran 69 kepada Komisi IV kemudian menghubungi Yusuf Erwin Faishal selaku ketua komisi IV dan menyampaikan rancangan pagu bagian anggaran 69 telah dikirimkan ke komisi IV.
"Serta meminta komisi IV DPR memberikan rekomendasi atau menyetujui usulan Dephut tersebut," lanjut jaksa.
Amggoro pun menemui Muhtarudin di Hotel Sultan untuk membicarakan masalah anggaran SKRT yang dibahas komisi IV.
"Dalam kesempatan tersebut, terdakwa meminta dukungan kepada Muhtarudin agar dibantu proses pembahasan anggaran SKRT Komisi IV. Terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Komisi IV," kata jaksa Riyono.
(fdn/aan)











































