Acin ditangkap polisi pada 23 Oktober 2008. Sempat divonis 4 tahun penjara, Acing lalu dibebaskan di tingkat banding. Lolos dari hukuman, majelis kasasi lalu kembali menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Namun drama hukum belum berakhir. Meski acing gagal bebas karena PK nya ditolak, tapi Acin sukses membuat tiga hakim agung mengabulkan permohonan di PK kedua. Alasannya sederhana, Acin hanyalah pemilik ruko dan tidak mengetahui aktivitas penyewa ruko yang disalahgunakan sebagai tempat judi.
"Membebaskan terpidana dari segala dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," putus majelis PK seperti dilansir website MA, Rabu (23/4/2014).
Siapakah tiga hakim agung yang membebaskan Acin?
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
|
1. Dr Zaharuddin Utama
|
Hakim agung Zaharuddin menjadi salah satu hakim agung yang menghukum Prita Mulyasari selama 6 bulan dengan percobaan selama 1 tahun. Belakangan Prita divonis bebas.
Zaharuddin Utama juga ikut mengabulkan permohonan PK pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon sehingga Ferry hanya diganjar 8 tahun
1. Dr Zaharuddin Utama
|
Hakim agung Zaharuddin menjadi salah satu hakim agung yang menghukum Prita Mulyasari selama 6 bulan dengan percobaan selama 1 tahun. Belakangan Prita divonis bebas.
Zaharuddin Utama juga ikut mengabulkan permohonan PK pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon sehingga Ferry hanya diganjar 8 tahun
2. Sofyan Sitompul
|
Namun, karena ada prinsip yang bertentangan, akhirnya Sofyan mengundurkan diri pada tahun 2004 dan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur Litigasi Kemenkum HAM. Pada tahunΒ 2009 sampai saat ini, Sofyan menjadi Inspektur Kepegawaiaan Kementrian Hukum dan HAM. Akhirnya Sofyan kembali ke lembaga peradilan dengan status baru sebagai hakim agung pada 2010.
Sofyan meraih gelar magister hukum di STIH IBLAM dan menyelesaikan program doktor di Universitas Padjajaran.
2. Sofyan Sitompul
|
Namun, karena ada prinsip yang bertentangan, akhirnya Sofyan mengundurkan diri pada tahun 2004 dan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur Litigasi Kemenkum HAM. Pada tahunΒ 2009 sampai saat ini, Sofyan menjadi Inspektur Kepegawaiaan Kementrian Hukum dan HAM. Akhirnya Sofyan kembali ke lembaga peradilan dengan status baru sebagai hakim agung pada 2010.
Sofyan meraih gelar magister hukum di STIH IBLAM dan menyelesaikan program doktor di Universitas Padjajaran.
3. Andi Abu Ayyub Saleh
|
Ayyub lahir di Maros pada 14 Juli 1952. Selain mengajar di FH Universitas Hasanuddin sejak 1980, ia juga membuka kantor hukum di Law Firm H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H. dan Associates.
Pada tahun 2007-2008, pernah menjadi penasehat hukum terdakwa kasus korupsi Mantan Ketua DPRD Luwu Utara (Lutra), H Andi Hasan dan wakilnya Ir Andi Rahmawati Sultani serta KH Yabani. Ketiganya diduga melakukan korupsi berbagai pos dan mata anggaran saat terdakwa menjabat Ketua DPRD Luwu Utara periode 1999-2004. Pada 13 Maret 2008, terdakwa divonis bebas.
Ayyub juga pernah mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK jilid I pada 2003 lalu, namun tidak lulus. Sebelum diangkat sebagai hakim agung pada 2008, Ayyub pernah gagal pada seleksi setahun sebelumnya.
3. Andi Abu Ayyub Saleh
|
Ayyub lahir di Maros pada 14 Juli 1952. Selain mengajar di FH Universitas Hasanuddin sejak 1980, ia juga membuka kantor hukum di Law Firm H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H. dan Associates.
Pada tahun 2007-2008, pernah menjadi penasehat hukum terdakwa kasus korupsi Mantan Ketua DPRD Luwu Utara (Lutra), H Andi Hasan dan wakilnya Ir Andi Rahmawati Sultani serta KH Yabani. Ketiganya diduga melakukan korupsi berbagai pos dan mata anggaran saat terdakwa menjabat Ketua DPRD Luwu Utara periode 1999-2004. Pada 13 Maret 2008, terdakwa divonis bebas.
Ayyub juga pernah mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK jilid I pada 2003 lalu, namun tidak lulus. Sebelum diangkat sebagai hakim agung pada 2008, Ayyub pernah gagal pada seleksi setahun sebelumnya.
Halaman 2 dari 8