Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT KAI Edi Sukmoro mengatkana lahan mikik PT KAI yang diduduki tanpa izin berada di berbagai wilayah seperti di Medan, Bandung, Tasikmalaya, Semarang. Pada lahan ini berdiri rumah, mall, hingga perkantoran.
"Salah satu lahan milik negara ada di Gang Buntu di Medan. Di area seluas 7,2 hektare di Gang Buntu ini sudah berdiri mall besar, perkantoran, hingga kantor polisi. Kami sudah jalani proses perdata di MA dan pidana di Kejaksaan Agung. Sebelumnya kami kalah terus di pengadilan," ujar Edi dalam diskusi 'Pemimpin Baru dan Penyelamatan Aset Negara' di Gallery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Rabu (23/4).
Edi mengatakan, masih ada 180 juta meter persegi lahan milik negara (PT KAI) yang belum tersertifikasi. 50 Persen dari total lahan tersebut saat ini bermasalah dikelola tanpa izin ikatan. Menurutnya butuh waktu sekitar 100 tahun untuk sertifikasi lahan seluas 180 juta meter persegi tersebut. Hal ini karena upaya maksimal percepatan sertifikasi lahan yang bisa dilakukan hanya 1,5 juta meter persegi dalam setahun.
"Dari 270 juta meter persegi baru 90 juta tersertifikasi. Sisanya 180 juta belum. Ini harus diungkap. Ini tanah kita, tanah masyarakat Indonesia. Ini dirampok," ujar
Edi menyebut kalau sejauh ini sosok pemimpin belum bisa berkomunikasi dengan jajaran bawah dalam persoalan aset tanah. Menurutnya, pemimpin yang ada baru sekedar berkomunikasi dengan jajaran atasnya dan belum bisa bertindak.
"Butuh pemimpin yang bisa nyetrum. Jangan nyetrum atasnya saja tapi enggak bawahnya ya sama saja. Kami ini berhadapan dengan swasta yang mau keluarin apa aja buat vitamin," ujarnya.
(hat/nal)