"Waktu saya diperiksa penyidik dan diperlihatkan dokumen saya bilang memang dilakukan seolah-olah lelang padahal penunjukkan langsung," kata Ketut bersaksi untuk terdakwa mantan Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Ketut mengaku tidak memeriksa dokumen kontrak yang disodorkan Kemenlu "Saya memang tidak membaca teliti dan hanya menandatangan saja," ujar Ketut.
Dia tidak mengetahui alasan penunjukan langsung perusahaannya tanpa lelang. "Yang hubungi untuk itu Pak Putu Adnyana (I Gusti Putu Adnyana, mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu, red)," imbuhnya.
Namun Ketut mengaku lupa rincian 6 kegiatan yang digarap perusahaannya. Dia membenarkan semuanya sesuai dengan keterangannya yang tertuang di dalam Berita Acar Pemeriksaan (BAP).
"Tapi intinya adalah dalam mengerjakan pekerjaan itu isinya menyiapkan sarana prasarana dan atur kesekretariatan," imbuhnya.
Dalam dakwaan Sudjadnan, disebutkan ada 7 kegiatan yang digarap PT Pactoconvex yakni International Conference of Islamic Scholar (ICIS) pada 23-26 Februari 2004 di Jakarta Convention Center (JCC); pertemuan khusus para kepala negara ASEAN, pemimpin negara-negara lain, dan organisasi- organisasi internasional mengenai penanggulangan bencana akibat gempa bumi dan tsunami Aceh pada 5-6 Januari 2005 di JCC.
Kegiatan lainnya yakni Senior Official Meeting (SOM) ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting pada 7-10 Maret 2005 di Jakarta; Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) pada 3β5 Agustus 2005 di Jakarta.
Selain itu ada pertemuan regional tingkat menteri mengenai pemberantasan terorisme di Hotel Grand Hyatt Bali pada 3-5 Februari 2004; dan pertemuan Ke-29 Inter Agency Procurement Working Group(IAPWG) di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, 31 Mei-4 Juni 2004; pertemuan/ lokakarya Youth and Poverty in South East Asian di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, 2-5 Agustus 2004.
(fdn/fjr)