Kepala Dusun tempat korban tinggal, Arif, mengatakan, anak-anak yang masih duduk di bangku SD sering dipanggil pelaku saat pulang sekolah. Kemudian pelaku memperlihatkan kemaluannya.
Awalnya warga sekitar tidak percaya perilaku menyimpang tersebut. Sebab, pelaku sering terlibat dalam berbagai kegiatan masyarakat dan biasa memberi bantuan untuk desa setempat. Mereka baru percaya pelaku memiliki perilaku menyimpang setelah kasus itu terungkap dan dilaporkan ke polisi.
Menurut Arif, pelaku merupakan warga pendatang dan baru sekitar 5 tahun tinggal di desa tersebut. "Selama tinggal di sini, pelaku sering terlibat dalam berbagai kegiatan masyarakat dan keagamaan," kata Arif saat ditemui di desa tersebut, Rabu (23/4/2014).
Hal yang sama juga diungkapkan seorang guru yang tinggal satu kampung dengan korban. Ia awalnya mengaku tidak percaya dengan pengakuan muridnya tentang perilaku menyimpang pelaku.
"Sebelumnya murid kami pernah bilang pelaku sering memperlihatkan kemaluannya kepada anak-anak. Tapi kami tidak percaya begitu saja," ungkap seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui di desa setempat.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 jo 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun.
(try/try)