Rekapitulasi di KPU Jateng Nyaris Diboikot karena Saksi Dilarang Masuk

Rekapitulasi di KPU Jateng Nyaris Diboikot karena Saksi Dilarang Masuk

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2014 11:21 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Ketegangan sempat terjadi menjelang rapat pleno rekapitulasi pemilu legislatif 2014 di KPU Jateng. Hal itu disebabkan saksi yang tidak diperbolehkan masuk karena adanya pembatasan jumlah saksi yang diperbolehkan hadir ke dalam ruangan.

Saksi yang hampir bersitegang dengan sekertariat dan petugas keamanan adalah tiga saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat. Mereka merasa keberatan dengan pembatasan jumlah saksi yang semula hanya diperbolehkan satu orang.

"Kami sudah ada surat mandat dari partai jumlahnya empat orang. Kami inginnya sesuai surat mandat," kata Wakil Sekretaris PKS Jateng Harsono di depan gedung KPU Jateng, Jalan Veteran Semarang, Rabu (23/4/2014).

"Saksi partai akan boikot kalau tidak diperbolehkan masuk sesuai mandat," imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Bendahara DPD PKB Jateng Mahfud. Ia mengatakan awalnya hanya diperbolehkan satu saksi yang masuk, kemudian diberikan toleransi dua orang, padahal menurut Mahfud rata-rata menyiapkan tiga sampai empat orang.

"Diberi toleransi dua orang. Tapi dari kami ada sekitar tiga sampai empat orang yang ingin masuk," ujarnya.

Terkait hal itu, Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo menyampaikan permohonan maaf terkait pembatasan jumlah saksi yang boleh masuk ke dalam ruang rapat pleno karena keterbatasan tempat.

"Mohon maaf karena ada keterbatasan tempat di depan. Saksi lain mungkin bisa di belakang," katanya dalam pembukaan rapat pleno.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPRD, DPD dan DPRD Propinsi Jawa Tengah dibuka pukul 10.00 WIB di aula lantai tiga yang dijadikan ruang rapat KPU Jateng. Rekapitulasi diagendakan berlangsung selama dua hari yaitu hari ini (23/4) hingga besok hari Kamis (24/4). KPU Jateng menyiapkan LCD TV di depan gedung agar masyarakat bisa menyaksikan rekapitulasi yang digelar di dalam gedung.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads