"Kita masih mendalami tentang kerugian negara. Kemungkinannya memang kurang lebih Rp 1 triliun," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Rabu (23/4/2014).
KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Nilai proyek e-KTP sendiri senilai Rp 6 triliun. Proyek e-KTP ini menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012.
Penyidikan terkait korupsi e-KTP sendiri telah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. KPK tidak membantah selain mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya juga mendapat tambahan informasi dari Muhammad Nazaruddin terkait kasus ini.
"Kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat," ujar jubir KPK Johan Budi pada Selasa (22/4) kemarin.
(fjr/nrl)