Dugaan Kasus Korupsi, Polda Jatim Periksa Bupati Banyuwangi

Dugaan Kasus Korupsi, Polda Jatim Periksa Bupati Banyuwangi

- detikNews
Rabu, 15 Des 2004 15:24 WIB
Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur siang ini, Rabu (15/12/2004) pukul 14.15 WIB, memeriksa Bupati Banyuwangi Samsul Hadi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Rp 5 miliar dalam pembelian dua buah kapal Sri Tanjung.Samsul Hadi, sebelum menjalani pemeriksaan di ruang Unit II Satuan Pidana Korupsi Polda Jatim, Jl. Ahmad Yani, Surabaya, menyatakan kedatangan dirinya masih berstatus sebagai saksi. Samsul menyatakan menjunjung tinggi penegakan hukum."Saya sangat menjunjung sekali dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam kasus ini. Ini kan masih asas praduga tak bersalah. Jadi saya memenuhi undangan kepolisian untuk dimintai keterangan," katanya.Dalam kasus ini Bupati Banyuangi Samsul Hadi dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Antikorupsi Banyuwangi. Bupati diduga melakukan penyimpangan terhadap Keppres No.18/2000 mengenai pengadaan kapal yang tidak melalui tender. Dalam pengadaan kapal ini bupati menggunakan nama Koperasi Pegawai RI "Bangkit Bersama".Kapal Sri Tanjung I dan II dibeli pada 2001 dari PT Muji Rahayu sebesar Rp 10 miliar. Namun dengan adanya temuan penyimpangan prosedur pembelian yang diduga tidak wajar oleh DPRD II Banyuwangi maka bupati menambahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Dana ini kemudian dibagikan kepada anggota DPRD.Sampai saat ini Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka. Yaitu, mantan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Sumaryono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi M. Eko Sukartono, mantan Sekretaris Kabupaten Banyuwangi Masduki Suud, mantan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Yadi Yatok Pramono, dan direktur PT Muji Rahayu Darmansyah. (gtp/)


Berita Terkait