Menhan: Kasus Suap Scorpion Bukan Persoalan Dalam Negeri

Menhan: Kasus Suap Scorpion Bukan Persoalan Dalam Negeri

- detikNews
Rabu, 15 Des 2004 15:07 WIB
Jakarta - Menhan Juwono Sudarsono menyatakan, pembelian tank Scorpion bukan merupakan persoalan suap dan hukum di dalam negeri. Tetapi Dephan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang meneliti dokumen kontrak jual beli tank tersebut, apakah ada dugaan korupsinya atau tidak.Menhan mengungkapkan hal itu dalam acara silaturahmi dengan wartawan dikantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (15/12/2004)."Tentunya tentang Scorpion itu seperti yang sudah saya jelaskan di surat kabar sedang menunggu perkembangan persidangan pengadilan di Inggris, karena masalah kasus itu dianggap persoalan suap dan kasus hukum di Inggris," kata dia.Menurut Juwono, persoalan yang terjadi dalam pembelian tank Scorpion itu sebetulnya karena adanya perang antara dua broker di Inggris. "Yang dapat diam, yang tidak ribut. Nanti kalau ada masalahnya ke dalam negeri sebagian akan kita pantau dari segi arsip yang ada di Dephan, karena kejadian itu kurang lebih 10 tahun yang lalu," kata dia.Persidangan kasus suap pembelian tank Scorpion ini, ungkapnya, berlangsung di Inggris sejak Mei 2004 lalu dan berjalan sangat rahasia dan tertutup. Bahkan, pihak KBRI saat itu tidak mengetahui adanya sidang, padahal ketika itu ia masih menjabat sebagai Dubes RI untuk Inggris Raya.Tidak BermasalahDari sisi prosedur kontrak jual beli yang dijelaskan Dirjen Rencana Pertahanan Dephan Mayjen TNI Purn Aqlani Maza, kata Menhan, sebetulnya hal tersebut tidak bermasalah di Indonesia."Tapi kita lihat perkembangannya, apakah ada aspek pelanggaran dari segi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, siang ini Ketua KPK akan bertemu dengan saya untuk melihat berkas-berkas itu. Karena saat ini KPK juga sedang menangani kasus itu," kata dia.Lebih jauh Menhan mengakui, keberadaan broker dalam pembelian barang-barang dan jasa tidak bisa dihindari karena Mabes Angkatan dan Dephan juga tidak bisa mengendalikan hal itu sepenuhnya.Juwono lalu mengaku tidak tahu persis berapa jumlah rekanan-rekanan yang ke luar masuk ke unit kerja di Dephan."Oleh karena itu saya ingin melakukan penataan kembali melalui Sekjen dan Irjen Dephan untuk mendata setiap kegiatan dan rekanan yang datang. Yang saya sebut slonong boy itu ke luar masuk kantor unit untuk pengadaan barang atas permintaan suplier bukan atas kebutuhan departemen atau Mabes," katanya.Hal itu, kata dia, juga dilakukan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto yang juga tengah melakukan pembenahan serupa."Pak Tarto juga sedang melakukan hal itu untuk menertibkan ke dalam. Di Mabes TNI sendiri sedang didata jumlah slonong boy di Mabes TNI dan setiap mabes angkatan, karena dalam UU pada akhirnya tanggung jawab keuangan pengadaan barang itu ada pada kita," ungkapnya.Menhan juga berharap kepada semua kalangan untuk membantu proses integrasi Dephan dan Mabes TNI terutama dalam masalah anggaran pengadaan peralatan bagi TNI agar prosesnya bisa lewat satu atap.Saat ditanya, apakah memang Dephan perlu melibatkan agen atau rekanan-rekanan di Indonesia dalam pembelian peralatan militer, Menhan mengatakan, hal sebetulnya bisa dibicarakan dalam persiapan perencanaan terpadu. "Teman-teman di Mabes bisa menerima hitungan-hitungan yang ditentukan oleh Dephan. Memang setiap angkatan boleh mengajukan klasifikasi teknis sesuai kebutuhan dan dokrin di ketiga angkatan," katanya.Mabes TNI, lanjut dia lagi, saat ini sedang menyusun perencanaan terpadu tersebut. Namun hingga kini belum selesai karena masih harus mempertemukan kesamaan di tiga angkatan tersebut.Sementara itu, Dirjen Strategi Pertahanan Dephan Mayjen TNI Purn Sudrajat mengungkapkan, sebetulnya untuk proses pengadaan barang ada Keppres mengenai pihak ketiga atau rekanan dalam melakukan pembelian barang dan jasa di departemen pemerintahan, tidak hanya di dephan."Saya lupa Keppres-nya, tapi Keppres itu menyatakan pihak ketiga itu adalah rekanan, tapi itu tidak berlaku hanya di Dephan saja, tapi di seluruh departemen sehingga sistem pengadaan di pemerintahan memang didekati oleh pihak ketiga," tuturnya.Hal ini terjadi karena sistem anggaran yang memang memerlukan pihak ketiga, terutama dalam item-item yang memerlukan dana cadangan."Ini saya kira perlu dipikirkan lagi dan ini akan dilihat apakah pihak ketiga dalam pengadaan barang di Dephan masih diperlukan atau di-review. Bahkan kita juga sempat memikirkan kemungkinan direct purcase atau pembelian langsung terhadap negara bersangkutan melalui hubungan G to G," kata dia. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads