"Ini ibarat oase di tengah padang pasir. Sebagai fatwa dari ulama tertinggi partai, kami menghormati dan menerimanya," ujar Romi dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (22/4/2014).
Romi mengatakan, malam ini juga dilakukan pertemuan majelis musyawarah untuk menindaklanjuti fatwa tersebut. Dia menjelaskan, majelis musyawarah partai digelar berdasarkan pasal 56 Anggaran Rumah Tangga (ART) yang terdiri atas Ketum, para Waketum, Sekjen, Ketua Majelis Syariah, Ketua Majelis Pertimbangan, dan Ketua Mahkamah Partai.
Selanjutnya, kata dia, fatwa tersebut harus ditindaklanjuti secara organisasi dalam forum konstitusional partai yang akan diadakan besok, yaitu Mukernas III PPP di Bogor.
"Karenanya di arena tersebut di agendakan forum tabayyun (penjelasan) SDA kepada peserta mukernas, yang diharapkan akan mengakhiri hiruk-pikuk yang selama ini berlangsung. Sebagai keputusan organisasi, keberadaan forum mukernas harus dilaksanakan untuk merestorasi pemberhentian sementara SDA dari ketua umum," pungkas Romi.
(rmd/rni)











































