Coba Hilangkan Dokumen, 2 Karyawan Bank Global Ditangkap
Rabu, 15 Des 2004 15:02 WIB
Jakarta -
Polisi menangkap 2 orang karyawan Bank Global karena berusaha menghilangkan dokumen dan 'menyelamatkan' uang tunai senilai Rp 16,5 miliar dari kantor bank itu. Menurut pengakuan mereka, tindakan itu dilakukan atas perintah Direktur Operasional Bank Global Rico Santoso. Demikian diungkapkan Wakabereskrim Irjen Pol Dadang Garnida saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (15/12/2004). Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan polisi. Salah seorang karyawan yang ditangkap bernama Abeng, staf operasional Bank Global. "Kita bisa menyita beberapa dokumen penting dan uang tunai Rp 16,5 miliar," ujarnya. Dikatakan Dadang, kedua orang itu tertangkap basah tengah berusaha menghilangkan dokumen dan 'menyelamatkan' uang tunai senilai 16,5 miliar. Saat ini, keduanya mendekam di tahanan Mabes Polri. Bersama 8 tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan, mereka dituduh melanggar Pasal 49 (1) d dan c UU 10/1998 tentang Perbankan. Kedua karyawan itu ditangkap Selasa (14/12/2004) pukul 23.30 WIB dan langsung dibawa Mabes Polri. Rabu pagi, mereka dibawa ke Bank Global di Jl. Gatot Subroto, untuk menunjukkan dokumen lainnya. Sekitar pukul 11.00 WIB, kedua karyawan itu dibawa kembali ke Mabes Polri.
(rif/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
